Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus Penipuan Tour Religi, Kerugian Capai Rp 2 Miliar

Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus Penipuan Tour Religi, Kerugian Capai Rp 2 Miliar

DELIK HUKUM
Kamis, 12 Juni 2025


TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus wisata religi tujuan Israel, Mesir dan Yordania.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, pada kasus yang menelan korban hingga puluhan orang itu pihaknya mengamankan dua orang.

Menurut Ronald, dua orang yang merupakan sepasang suami istri sekaligus pemilik tour and travel itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Bandara Soetta.

"Inisial tersangka masing-masing LS (suami) dan HB (istri). Korbannya sebanyak 50 orang," kata Ronald di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (11/5).

Ronald menjelaskan, terbongkarnya kasus itu berawal ketika pelapor Rittar Situbea dan istri tiba Bandara Soetta pada 27 Mei 2025 melihat rombongan tour yang sama sedang berkumpul di Terminal 3 Bandara Soetta.

"Setelah menunggu lama, kemudian diketahui oleh pelapor dan 49 lainnya gagal berangkat ke negara tujuan. Akibat peristiwa itu, para korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar," terang Ronald.

Ronald menambahkan, modus yang digunakan para tersangka selaku pemilik tour and travel menawarkan
perjalanan wisata religi 3 negara yakni Mesir, Israel dan Jordania.

"Setelah para korban mengirimkan uang pendaftaran, oleh para tersangka uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari," beber Ronald.

Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menambahkan bahwa pihaknya menetapkan LS dan HB sebagai tersangka berdasarkan adanya laporan korban dan hasil penyelidikan.

"Penyidik mendapatkan alat bukti berupa
keterangan saksi, bukti petunjuk chat whatsapp, atribut Tour dari Travel
“Pesona Tour” dan bukti transaksi pembayaran," kata Yandri.

Atas perbuatannya, dua tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372
Pasal 378 tentang Penipuan atau Penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.