Perwast Kecam Ponpes Hidayatul Ummah, Gegara Dua Wartawan di Intimidasi

Perwast Kecam Ponpes Hidayatul Ummah, Gegara Dua Wartawan di Intimidasi

DELIK HUKUM
Rabu, 04 Juni 2025


Kabupaten Tangerang, MEDIA DELIK HUKUM - Kasus dua wartawan yang di Intimidasi oleh pihak Ponpes Yayasan Hidayatul Ummah di Majelis Ponpes, kampung Pabuaran, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, gegara tidak terimanya atas pemberitaan yang di tayangkan oleh media online Baratanews dan BhinnekaNews71. Hal tersebut kini mendapat sorotan dan perhatian yang serius dari komunitas jurnalis dan organisasi profesi wartawan, salah satunya dari Persatuan Wartawan Serang Timur (Perwast).

Perwast yang saat ini di Ketuai oleh Bob Hery mendesak agar Dewan Pers, Aparat Penegak Hukum (APH), serta Lembaga Perlindungan Wartawan untuk segera menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh, dan menjamin keamanan serta kebebasan kerja jurnalis di lapangan.

" Memaksa jurnalis membuat pernyataan salah atas karya jurnalistiknya merupakan bentuk tekanan dan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang tidak bisa ditoleransi," Ucap Bob Hery, Rabu (4/6/2025).

Ia juga mengingatkan semua pihak, terutama institusi pendidikan dan yayasan, agar memahami bahwa jika terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanismenya adalah melalui hak jawab atau pengaduan resmi ke Dewan Pers, bukan dengan intimidasi.

"Pers bekerja untuk publik, bukan untuk menyenangkan satu pihak. Kalau tidak sepakat, tempuh jalur sesuai undang-undang. Bukan paksa-paksa wartawan dengan surat pernyataan dan mempermalukan di depan umum," tambahnya.

Tindakan Ponpes tersebut menurut Bob Hery sebagai bentuk persekusi terhadap jurnalis, yang jelas melanggar prinsip kemerdekaan Pers.

" Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menegaskan jaminan atas kebebasan pers, sementara Pasal 8 melindungi jurnalis dari segala bentuk kekerasan dan tekanan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," terang Bob.

Menurutnya bahwa kedua wartawan dipaksa menandatangani surat pernyataan permohonan maaf atas karya jurnalistik yang telah diterbitkan. Ia juga ditekan secara psikologis untuk mengakui bahwa pemberitaan tersebut salah, serta diharuskan menyebutkan identitas narasumber.

Sebelumnya di beritakan bahwa pihak Ponpes merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan.

Dengan berita yang beredar, jujur pihak kami (red-Yayasan Hidayatul Ummah) merasa dirugikan dan sudah dicemari nama baik yayasan ini, karena isi berita tidak sesuai terkait kwitansi yang dilampirkan, orang tersebut sudah dibantu dalam segi keringanan biaya. Pihak yayasan tidak pernah memaksa para siswa/i untuk acara ke ziarah nanti. Jujur ini sudah merusak nama baik pihak kami, karena efek dari pemberitaan bisa berdampak buruk dan masyarakat berasumsi miring kepada pihak yayasan ini," Jelasnya dengan nada emosional, Senin (2/6/2025).

Sebelumnya pihak wali murid ada yang merasa keberatan dengan adanya biaya akhir tahun yang harus dilunasi dengan angka fantastis kisaran Rp 2.600.000., untuk acara ke Jogja, Jawa Tengah. Namun hal tersebut di bantah oleh pihak Ponpes di karenakan pihaknya hanya akan ke Cirebon, Jawa Barat.

Pihak Ponpes menyebut bahwa kedua wartawan dapat di jerat Undang-undang ITE.

" ini bisa kena UU ITE dan Perkara upaya memasuki pekarangan orang lain (red-Yayasan)," Tukas pemilik yayasan 

Pihak Ponpes menyuruh agar wali murid dan siswa/i yang hadir di majelis untuk memvideokan kedua wartawan. Sehingga Hal tersebut membuat kedua wartawan tidak nyaman.

Dengan adanya kejadian tersebut, Pimpinan Redaksi BhinnekaNews71.com. sangat menyayangkan dengan sikap Ponpes Yayasan Hidayatul Ummah.

"Seharusnya jika merasa keberatan dengan pemberitaan, pihak Ponpes segera melakukan hak jawab, atau membuat pengaduan kepada Dewan Pers. Bukan membalas dengan melakukan tekanan yang membuat wartawan kami terintimidasi. Dikarenakan berita yang kami muat adalah berdasarkan fakta dan adanya narasumber," ucapnya

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red. Tim