Kabupaten Serang, MEDIA DELIK HUKUM - Armada mobil damp truk tanah merek PMJ, Talenta dan NSI digunakan untuk mengepok solar subsidi ditengah malam di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Sabtu (14/12/2024).
Diduga solar subsidi yang di beli oleh mobil tanah tersebut di jual ke pengepul untuk di gunakan kembali menjadi bahan bakar alat berat, sehingga para pengusaha yang bermain solar subsidi dapat meraup keuntungan lebih besar.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten, yang mengatakan bahwa terjadinya kegiatan tersebut dikarenakan tidak adanya kepengawasan yang tegas dari masing-masing pengurus maupun pemilik armada mobil damp truk.
"Bisa terjadi mobil dump truk disalah gunakan oleh supir dikarenakan Bos pemilik masing-masing armada tidak tegas, sehingga terjadi penyelewengan keperuntukannya, dan hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, kejahatan seperti ini tidak bisa dibiarkan," Ucapnya.
Menurut Edwar bahwa di balik kegiatan tersebut pasti ada pemodalnya.
"Kegiatan yang rutin setiap malam dilakukan oleh mobil-mobil dump truk tersebut pasti didanai oleh mafia, dan solar tersebut selain dijual kealat berat, besar kemungkinan di jual ke penampungan serta industri dengan maksud meraup keuntungan yang besar," terang Edwar.
Edwar berharap agar pemilik armada PMJ, Talenta dan NSI dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Dengan adanya kejadian tersebut, bos pemilik armada PMJ, Talenta dan NSI agar mempertanggung jawabkan atas perbuatan supir-supir yang nakal tersebut, jika semua pada mengelak tidak ada yang mengakui, kita ada bukti cctv di tempat mobil tersebut membeli solar secara bulak balik," tegasnya.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red.//tim