Serang, MEDIA DELIK HUKUM - Masalah Nomor Polisi mobil siaga merk Suzuki Ertiga milik Pemerintah Desa Sindang Karya yang didapat dari Dealer Suzuki Cilegon, yang saat ini mobil tersebut berplat nomor polisi wilayah Cilegon, menurut pihak Dealer bahwasanya plat nomor tersebut dari biro jasa Polda Banten.
Hal tersebut diungkapkan pihak Dealer Suzuki Cilegon kepada awak media, Minggu (29/9/2024).
Lebih lanjut pihak Dealer menyarankan agar menghubungi pihak kepolisian Polda Banten perihal plat nomor polisi mobil siaga Suzuki Ertiga milik Desa Sindang Karya, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
"Hubunginya ke Polda (Banten-red) aja jangan ke saya, saya Orang dealer. Untuk Bea Balik Nama (BBN) urusan Samsat dan Polda," terang pihak dealer via WhatsApp.
Ditanya soal keterkaitan perihal plat nomor polisi tersebut, pihak dealer merasa bahwa dirinya tidak paham akan hal sepertinya.
"Semua itu ada aturannya, kalau melanggar aturan itu tidak jadi STNK, sebaiknya protesnya ke Polda. Salah kamar kalau protes ke saya! Hubungi saja orang poldanya,
Pihak dealer menyebutkan bahwa kepengurusan plat nomor polisi kendaraan untuk Desa Sindang Karya diserahkannya kepada pihak biro jasa dari orang Polda Banten.
"Kita mana faham untuk lebih detainya, langsung ke biro jasa saja. Kalo memang masih kekeh (Penasaran-red), langsung konfirmasi ke biro jasanya saja jangan ke kita. Itu pak nomornya biro jasa orang Polda silahkan hubungi," terangnya pihak dealer Suzuki Cilegon.
Sementara Suyitno selaku PJ. Kepala Desa Sindang Karya, dirinya langsung berkoordinasi dan minta kepada pihak Dealer Suzuki Cilegon agar STNK disesuaikan dengan wilayahnya yaitu Kabupaten Serang.
"Saya sudah bertemu dengan pihak Dealer Suzuki di Cilegon, meminta agar mobil siaga milik pemerintah desa Sindang Karya, untuk STNK dan plat nomor polisinya disesuaikan dengan domisili kabupaten serang," Jelas Suyitno.
Lebih lanjut Suyitno memaparkan bahwa pengadaan atau pembelian mobil siaga dari APBDes tahun 2024 sudah sesuai dengan petunjuk teknis, Perbup dan aturan perundang undangan yang berlaku.
"Maksudnya membeli mobil siaga tujuannya adalah memberikan pelayanan keperluan warga ketika diperlukan pertolongan cepat darurat. Dengan demikian, mobil siaga desa bukan sekedar fasilitas pemerintah untuk kepala desa maupun perangkat desa, melainkan untuk seluruh warga desa," Papar Suyitno.
Suyitno mengucapkan terimakasih kepada Awak Media dan Pihak Lembaga yang sudah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pihak kontrol sosial sekaligus sebagai mitra kerja.
" Mudah-mudahan atas hal tersebut menjadi edukasi, pembelajaran sebagai bahan evaluasi bagi kita semua. Perihal plat nomor mobil siaga milik Pemerintah Desa Sindang Karya, seharusnya pihak Dealer konfirmasi dulu sebelum menerbitkan STNK nya, berkaitan atas hal ini, saya juga akan langsung menghadap Ibu Bupati, untuk meminta petunjuk dari beliau," Tukas Suyitno.
Sebelumnya telah diberikan bahwa, Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN), Kirjaedi Pradana mengkritisi pengadaan pembelian mobil siaga merk Suzuki Ertiga yang bersumber dari Dana Desa APBDes 2024 milik Pemerintah Desa Sindang Karya, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang Banten, Jum'at, 27/09/24
Kepada awak media, Kirjaedi Pradana, mengungkapkan bahwa ada kejanggalan dikarenakan mobil siaga merk Suzuki Ertiga milik Pemerintah Desa Sindang Karya berplat merah dengan Nomor Polisi Wilayah Kota Cilegon.
"Padahal seharusnya Plat Nomor Polisi untuk Mobil Siaga tersebut masuk wilayah Pemerintah Kabupaten Serang, dikarenakan kendaraan Mobil Dinas tersebut merupakan asset pemerintah kabupaten serang, oleh karenanya kami dari pihak Lembaga sebagai pelaku kontrol sosial mengkritisi kejanggalan berkaitan dengan plat Nomor Polisi mobil siaga di wilayah kecamatan Anyer," ucapnya.
"Beberapa desa terpantau berplat merah dengan Nomor polisi wilayah Kota Cilegon, Yang beli Pemerintah Kabupaten Serang, tapi Mobil Siaga tersebut menjadi assetnya pemerintah kota Cilegon, oleh karena itu patut diduga telah terjadi maladministrasi," Ungkapnya .
Kirjaedi Pradana juga menegaskan pihaknya secara kelembagaan akan melayangkan surat resmi kepada pihak Bupati dan pihak terkait mengenai kejanggalan pengadaan dan pembelian mobil siaga dari anggaran APBDes tahun 2024 di wilayah kecamatan Anyer, Tegasnya.
Sementara, Suyatno PJ.Kepala Desa Sindang Karya saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsAppnya Jum'at, 27/09/24, menjelaskan," Kami udah konfirmasi dengan pihak deler akan di sesuaikan dengan wilayahnya".
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red. Riz
Published: Khondoy Soja