Gudang Penimbun Solar Milik Mbah Min di Demak Tak Tersentuh Hukum

Gudang Penimbun Solar Milik Mbah Min di Demak Tak Tersentuh Hukum

DELIK HUKUM
Jumat, 26 April 2024



Jawa Tengah, MEDIA DELIK HUKUM - Gudang tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi milik Mbah Min tak tersentuh hukum di RW 004 Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (26/4/2024).

Salah satu supir mobil Helly pengangkut BBM solar subsidi yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa gudang tersebut milik Mbah Min.

" Saya hanya supir yang ikut bekerja di gudangnya Mbak Min," ucapnya.

Menurut Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar Maraknya praktik mafia BBM terjadi karenak belum disertai dengan penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

" Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini di wilayah hukum Polsek Wonosalam Merajalela," Ucapnya melalui keterangan tertulis, Jum'at (26/4/2024).

Sementara Udin selaku Aktivis Surabaya pemerhati lingkungan mengatakan bahwa praktik mafia BBM itu tidak lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi BBM selama ini, Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.

" Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi," ujarnya.

Udin sebagai aktivis mewanti-wanti aparat penegak hukum agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.

"Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas," urainya.

Pembekuan operasional menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal.

" Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya," katanya.

Lanjutnya, " Penerapan hukuman jangan tebang pilih terhadap praktisi mafia BBM ini seakan-akan terlihat pembiaran terhadap BBM solar subsidi oleh pihak hukum sehingga menjadi marak mafia BBM subsidi, Jawa Tengah," terangnya.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red.