Sampah di Kabupaten Serang Menjadi Topik Serius, Camat Kena Sindir

Sampah di Kabupaten Serang Menjadi Topik Serius, Camat Kena Sindir

DELIK HUKUM
Jumat, 08 Maret 2024



Kabupaten Serang, MEDIA DELIK HUKUM - Sampah yang jadi momok masyarakat di kabupaten Serang kini sedang melanda di berbagai tempat sehingga banyak masyarakat yang mengeluh karena banyaknya sampah yang menumpuk di sepanjang jalan dan di TPS-TPS di wilayah kabupaten Serang, Jumat (08/03/2024).

Dalam dengar pendapat Kadis Lingkungan Hidup (LH) yaitu H.Prauri,SH, S.sos.M.Si mengatakan bahwa banyak kendala yang terjadi untuk pembangunan TPA di kabupaten Serang diantara pembebasan lahan dan penolakan dari masyarakat tempat TPA tersebut .

Untuk solusinya bahwa untuk pengangkutan membutuhkan 300 lebih armada yang mana baru 18 persen yang dapat di tangani mengenai sampah tersebut.

Rencana ke depan bahwa tempat TPA tersebut akan segera diselesaikan untuk pembuangan sampah segera terealisasi.

Dalam acara tersebut, Ade selaku perwakilan warga kecamatan Kibin mempertanyakan tentang biaya pengangkutan sampah yang bertarif.

" apakah setiap pengangkutan sampah adanya alokasi dana?
apakah benar setiap pengangkutan di kenakan tarif ?," ucap Ade.

Haji Beben Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang menyampaikan bahwa dirinya sudah mengelilingi wilayah kabupaten Serang, hanya tinggal kecamatan Cikande yang belum sempat dikunjungi.

" kita sudah keliling ke kecamatan- kecamatan, emang wilayah Cikande belum ke sana," ujar H.Beben.

Lanjut H.Beben mengatakan bahwa dibulan April yang akan datang seluruh sampah di daerah-daerah dapat terealisasi untuk pengangkutannya.

"untuk anggaran sudah kita bahas untuk membeli lahan dan untuk tempatnya yang di Cibedong dan masyarakatnyapun sudah setuju dan saat ini akan segera disosialisasikan ke masyarakat. Adapun untuk daerah-daerah yang di lalui jalan ke tempat TPA, di Bulan April ini ditargetkan untuk dapat direalisasikan pengangkutannya.

H.Beben tidak mengetahui adanya pungutan sampah atau adanya retribusi dari kecamatan.

" Sampah retribusi selama pertahun 1 miliar lebih TPPI ke Dinas, kami tidak tahu kalau kecamatan meminta retribusi lagi, jika ada pungutan retribusi di kecamatan, maka Camatnya korupsi.

H.Beben meminta waktu untuk menyelesaikan pembebasan lahan.

" harapan kita bahwa dalam 2 bulan ini, kita meminta di berikan waktu untuk membebaskan lahan dan permasalahan sampah agar segera terselesaikan," ujarnya.

Heri Susanto selaku Sekretaris FMPC menyampaikan bahwa permasalahan sampai ini harus segera di selesaikan karena ini sangat urgent.

" Pemerintah harus segera mencari solusi jangka pendek atas menumpuknya sampah sebelum rencana pemerintah menyiapkan TPS terwujud. Jangan sampai kemudian menjadi masalah berkepanjangan sehingga masyarakat harus melakukan tindakan seperti unjuk rasa atau sebagainya," cetus Heri.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red*