KABUPATEN SERANG, MEDIA DELIK HUKUM. COM - Dalam rekaman video yang beredar tertanggal 3 April 2023, TKA Miss Chen yang nama aslinya Chen Shui Tao selaku Manager di PT Win Bright Jln Kawasan Modern Industri II Nomor 5-13, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, sedang briefing mengumpulkan seluruh pengawas dan marah-marah serta mencaci-maki dikarenakan dianggap seorang pengawas tidak bisa mengatur bawahannya sampai terjadi adanya mogok kerja.
Hal ini mendapat tanggapan dari Amalia selaku Pengurus Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Wilayah Banten, Selasa (4/4/2023).
Menurut Amalia bahwasannya oknum TKA dalam rekaman video di PT Win Bright tidak berprikemanusiaan.
" Menyikapi terkait dengan rekaman video yang beredar itu tentang Miss Chen, sudah melanggar aturan ketenagakerjaan, tidak berprikemanusiaan," Ucap Amalia.
Amalia juga membolehkan adanya karyawan yang ingin mogok kerja akan tetapi harus mengikuti aturan prosedur yang berlaku.
" Dengan alasan apapun mogok kerja tidak melanggar hukum selagi temen-temen buruh mengikuti aturan prosedur yang berlaku," Ujarnya.
Mogok kerja yang saat ini terjadi di PT Win Bright dikarenakan Buruh menuntut Upah Gaji dan Tunjungan Hari Raya (THR)
" Terkait mogok kerja ini sudah jelas mogok kerja telah diatur oleh Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan dan ini amanat UU dengan dasar mogok kerja yang sudah diatur pada Pasal 1 ayat 23 UU 13/2003, yaitu Dasar Hukum Mogok Kerja yang isinya sebagai berikut:
"Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan"
"Dan tunjangan hari raya atau THR harusnya dibayar sesuai dengan aturan ketenagakerjaan kalau menyikapi terkait aturan yang mengikat terhadap THR tersebut ada landasan hukum tentang pemberian THR yang mengacu kepada Surat Edaran, M/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Serta peraturan pemerintah tentang pengupahan lebih jelas lagi Bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para karyawannya, akan diberikan sanksi yaitu sanksinya, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, Tentang Pengupahan.
Adapun sanksi bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian atau alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," Tutupnya.
Sampai berita ini terbit pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.
Red. Khondoy Soja