LEBAK, DELIK HUKUM - Dalam statementnya Ketua DPRD Kabupaten Lebak mengapresiasi Musa Weliansyah selaku anggota DPRD Lebak fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang melakukan langkah edukasi dan pengawasan.
Sebelumnya Musa Weliansyah gencar turun memberikan edukasi dan pengawasan saat pencairan dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di sejumlah Desa di daerah pemilihan ( dapil) lima di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Dikatakan ketua DPRD Lebak bahwa langkah ketua fraksi PPP itu merupakan hak anggota legislator dari pungsi pengawasan dan edukasi terhadap masyarakat.
Sehingga hal tersebut menjadi sorotan beberapa Aktivis di Banten, salah satunya Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP).
Eli Sahroni selaku Ketua Umum BBP mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi statement Ketua DPRD Kabupaten Lebak atas dukungan sebagai pimpinan lembaga Legislatif terhadap langkah satu anggota dewan dari fraksi PPP.
" Kami apresiasi dengan statment Ketua DPRD Lebak atas dukungannya sebagai pimpinan Legislatif terhadap anggotanya yang gencar melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat saat pencairan dana Bansos Program BPNT di sejumlah Desa di Kecamatan Malingping, Wanasalam, Cijaku dan Cigemblong, " Ucap Eli Sahroni via whatsapp, Kamis (3/3/2022).
Menurut Eli Sahroni mengatakan bahwa anggota dewan memiliki hak konstitusional untuk memberikan edukasi dan pengawasan.
" Sebagai anggota Dewan ada hak yang ia miliki, yaitu hak konstitusional. Akan tetapi ada aturan yang mengatur tentang hak-hak bagi anggota dewan yang melakukan edukasi, pengawasan dan sosialisasi terhadap masyarakat, " Kata Eli Sahroni.
Selain itu Eli Sahroni menyayangkan pimpinan DPRD Lebak tidak memberikan penugasan kepada seluruh anggota DPRD kabupaten Lebak untuk kepentingan pengawasan, sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat saat pencairan dana Bansos BPNT.
" Jika itu seutuhnya hak anggota legislator, kenapa hanya dewan Musa Weliansyah yang gencar turun, sedangkan 49 anggota dewan pada kemana, bukankah hak itu bagian dari tugas pokok dan fungsi dari sang anggota dewan," kata Eli Sahroni.
Lanjut Eli Sahroni berkata, apakah hanya satu anggota legislator dari fraksi PPP yang peduli terhadap kelangsungan hidup masyarakat atas dugaan semerawutnya program BPNT di kabupaten Lebak.
" Apakah ketua dewan, para pimpinan dewan dan 49 anggota dewan Lebak tidak peduli terhadap masyarakat pada program BPNT , sehingga tidak turun memberikan edukasi dan pengawasan juga sosialisasi seperti yang dilakukan Dewan Musa Weliansyah, " Tutupnya. Red.

