SERANG, DELIK HUKUM – Anggota Polsek Ciruas Polres Serang Polda Banten Panit II Lantas Aipda Ricki Hamdani, S.H., dan Bripka Fajar Ismail, melaksanakan strong point dan pengaturan lalu lintas serta stasioner di Jl. Raya Jakarta-Serang Km 5, Pasar Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kota Serang, Provinsi Banten, Senin (7/3/2022).
Kegiatan tersebut guna mencegah kemacetan, kecelakaan lantas, dan antisipasi kriminalitas.
Strong Point dilakukan pada titik-titik keramaian serta rawan laka di perempatan Lampu Merah Ciruas pada pukul 06:00 WIB.
Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan, S.H., Menyampaikan bahwa kegiatan melaksanakan pengaturan dan Patroli ditempat-tempat yang dianggap bisa menimbulkan kerawanan laka lantas, kemacetan, antisipasi tindakan kriminalitas sudah menjadi kewajiban.
" Hal ini sudah menjadi kewajiban Polsek Ciruas dalam melaksanakan pengaturan dan Patroli, seperti ditempat-tempat yang dianggap bisa menimbulkan kerawanan laka lantas, kemacetan, antisipasi tindakan kriminalitas. Kami lakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman, " Ucap Kapolsek.
Sambung Kapolsek bahwa demi terciptanya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalulintas (Kamseltibcar Lantas), Polsek Ciruas akan selalu hadir dan memberikan pelayanan disetiap kegiatan apapun.
" Kami akan selalu hadir dan memberikan pelayanan disetiap kegiatan apapun demi terciptanya Kamseltibcar Lantas, " Ujar Kapolsek.
Kapolsek menghimbau kepada anggotanya yang bertugas agar selalu humanis.
" Kami menghimbau kepada anggota yang bertugas agar melakukan peneguran secara humanis terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi peraturan berlalu lintas dan tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Alhamdulillah anggota kami dilapangan dalam menjalankan tugasnya selalu humanis, sehingga bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar tersebut, anggota kami memberikan himbauan tentang Kamseltibcar lantas demi kepentingan kita bersama," Tutupnya.
Red. Khondoy Soja