Kota Serang, DELIK HUKUM - Dalam rangka mencegah penularan Covid-19 dengan ini Universitas Sutomo menyelenggarakan Program Pengenalan Studi dan Almamater (Propesa) Tahun Angkatan (TA) 2021/2022 secara daring yang dapat diakses melalui laman LMS Unsut http://e-learning.sutomo.ac.id/
Terhitung mulai Senin, 21 Febuari 2022 sampai dengan Jum’at, 25 Febuari 2022 (mulai pukul 00.00 WIB Senin sampai dengan pukul 23.59 WIB Jum’at).
Propesa daring bersifat wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa baru Universitas Sutomo. Untuk itu, pelajari dan saksikan materi Propesa baik berupa salindia maupun video secara cermat dan tuntas.
" Hal tersebut diungkapkan Dr. E. Nurzaman AM, M.M., M.Si., selaku Rektor pada keterangan tertulis untuk mahasiswa yang mengikuti Propesa tertanggal dikeluarkannya surat di Serang, " pada hari Kamis, 03 Febuari 2022.
Selanjutnya, sebagai uji pemahaman atas materi yang telah dipelajari dan disaksikan mahasiswa baru dan yang lama diwajibkan menjawab dengan benar paling sedikit 4 pertanyaan dalam setiap materi.
" Apabila masih belum benar, agar dipelajari kembali lalu menjawab ulang, " Ucap Rektor.
Mahasiswa yang dapat menjawab sesuai ketentuan ini akan diberikan Sertifikat Propesa.
" Atas dasar ini pula bahwa bagi mahasiswa yang tidak dapat menjawab pertanyaan sesuai ketentuan diwajibkan untuk mengikuti propesa pada tahun berikutnya. Atas kerja samanya diucapkan terima kasih, " Tutupnya. Red. Khondoy.


