Cara Bayar Denda Tilang Elektronik atau ETLE

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik atau ETLE

DELIK HUKUM
Rabu, 23 Februari 2022



DELIK HUKUM - Dijaman tahun 2022 ini, hampir disetiap daerah sudah menerapkan tilang elektronik atau ETLE.

Agar tidak sulit dalam melakukan pembayaran, kini kami berikan petunjuk cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE sebagai berikut:

1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

2. Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.

3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.

4. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

Cara cek tilang elektronik

1. Junjungi laman resmi tilang elektronik atau ETLE.

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka seperti di STNK.

3. Klik 'Cek Data' untuk cara cek tilang elektronik.

4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat No data available atau data tidak ditemukan.

Jenis-Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik

1. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas.

2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara.

3. Menggunakan smartphone saat mengemudi.

4. Pelanggaran batas kecepatan maksimal.

5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu.

6. Menerobos lampu merah.

7. Berkendara melawan arus.

Mekanisme dan Cara Urus Tilang Elektronik Mobil dan Motor

1. Jenis Pelanggaran ETLE. CCTV akan mendeteksi secara otomatis pelanggaran yang difokuskan pada setiap kendaraan.

2. Verifikasi Identitas Kendaraan.

3. Polisi mengirimkan surat konfirmasi.

4. Pemilik kendaraan mengonfirmasi pelanggaran.

5. Pembayaran Denda Tilang Elektronik.

Apakah E tilang Berlaku malam hari?

Kamera ETLE juga mampu menindak pelaku kejahatan di jalan raya, mengirimkan video 10 detik yang memperlihatkan sebelum, saat, dan sesudah pelanggaran.

Bahkan teknologi ETLE dapat merekam pelanggaran lalu lintas di malam hari meskipun tidak ada petugas.

Penulis: Khondoy Soja